Krisna Mukti Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Mentelantarkan anak dan istrinya setelah berumah tangga membuat Krisna Mukti berurusan dengan hukum.

METROBANJAR.CO - Mentelantarkan anak dan istrinya setelah berumah tangga membuat Krisna Mukti berurusan dengan hukum. Sang istri, Devi Nurmayanti akhirnya melaporkan Krisna ke Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (20/5).
Dijelaskan Afdal Zikri, kuasa hukum Devi, kekerasan yang dialami kliennya bukan fisik, melainkan penelantaran terhadap keluarganya sendiri.
"Kekerasan di sini secara penelantaran, karena enggak pakai nafkah. Ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda 15 juta," jelas Afdal.
Menurut Devi, laporan ini bentuk kesabarannya yang habis lantaran sikap Krisna dan manajernya, Astrid.
"Ya, karena saya enggak pernah pojokkan mereka, bicara negatif, tapi mereka sudah benar-benar enggak pantas ngomongin itu depan media. Batin saya kena. Makanya diakhiri aja semua dan laporkan," katanya.